Senin, 21 Juli 2014

Garis Sejarah Papua



Papua adalah Pulau terbesar di dunia dan menduduki urutan kedua sebagai dataran terluas setelah Greenland dalam bahasa Inggris, atau Tanah Hijau (nama resmi: Kalaallit Nunaat, bahasa Denmark: Grønland), adalah sebuah pulau di Samudra Atlantik bagian utara di arah timur laut Kanada. Papua kaya akan kekayaan alam, sumber energi dan tambang yang telah diakui oleh Mancanegara. Dihuni oleh berbagai etnik dan karakteristik yang berbeda-beda di setiap wilayahnya, Suku Dani, Kamoro, Yali, Ayamaro adalah Suku yang mendiami Papua. Selain kekayaan alam dan panorama yang menawan, adat budaya masyarakat papua juga tergolong unik karena memiliki ciri khas tersendiri dan tidak dapat ditemukan dibelahan dunia lainnya. Papua menjadi bagian tak terpisahkan dengan wilayah NKRI sebagaimana ditegaskan dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 pasca kemerdekaan Indonesia bahwa bangsa-bangsa Indonesia mewarisi wilayah Hindia Belanda.

Berbicara masalah Papua tidak dapat dilepaskan dari sejarah Papua itu sendiri hingga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Indonesia. Sejarah Papua bagian barat dalam kaitannya Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diketahui Walaupun Papua “agak terlambat” diakui oleh dunia internasional sebagai bagian dari NKRI, namun sebenarnya sejak awal penduduk Papua sudah merupakan “keluarga besar” penduduk yang mendiami wilayah Nusantara yang kemudian bergabung dan membentuk Negara Indonesia.

Sebelum memasuki era peradaban kerajaan di Indonesia, Ekspedisi demi ekspedisi silih berganti untuk menemukan Papua. Selain Ferdinand Magellan, ada Alvaro de Saavedra, Herman Griyalva, Ynogo Ortiz de Retes, Torres dan yang lainnya. Bahkan, tak melulu penjelajah dunia  yang jatuh hati, namun juga  para peneliti seperti Carl Ernst Arthur Whichmann, Jean Jacques Dozy, dan juga  pemimpin ekspedisi Forbes Wilson yang ujungnya menghadirkan PT Freeport di tanah Papua. 
Pada masa kerajaan di wilayah Nusantara, Pemerintah Kerajaan Sriwijaya tercatat pernah mengirimkan burung-burung asli Papua yang waktu itu disebut “Janggi” kepada Pemerintah Kerajaan China. Kemudian Pada masa Kerajaan Majapahit (1293 – 1520), Kitab Negara Kertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca juga secara eksplisit menyebutkan wilayah Papua sebagai bagian dari Kerajaan Majapahit. Kerajaan Tidore memberi nama untuk pulau ini dan penduduknya sebagai Papa-Ua, yang sudah berubah dalam sebutan menjadi Papua. Dalam bahasa Tidore artinya tidak bergabung atau tidak bersatu (not integrated). Dalam bahasa melayu berarti berambut keriting. Memiliki pengertian lain, bahwa di pulau ini tidak terdapat seorang raja yang memerintah.

Dilihat dari nama Papua itu sendiri, berbagai sumber menyebutkan arti dan makna yang berbeda. Disebutkan bahwa nama Papua berasal dari bahasa Biak (Kabupaten Biak Numfor) dengan akar kata “Bapoa” yang apabila diartikan adalah rambut keriting. Kemudian karena adanya dialeg bahasa yang berbeda-beda dalam penyebutannya hingga memunculkan kata “Papua”. Kemudian tersebut juga bahwa “Papua” pertama kali digunakan  oleh pelaut Portugis Antonio d’Arbreu yang menjejakkan kaki pada tahun 1551. Nama itu awalnya dipakai oleh Antonio Pigaffetta ketika berada di perairan Maluku pada tahun 1521. Asal kata “Papua” berasal dari kata Melayu “pua-pua” yang artinya  “keriting”. Penjelajah dunia yang dinahkodai Ferdinand Magellan, seorang berkebangsaan Spanyol, menjuluki Tanah Papua sebagai Pulau Emas (Golden Island). Orang Belanda menyebut pulau Irian Jaya atau Papua sekarang dengan sebutan New Guinea yang berawal dari seorang pelaut Spanyol yakni Ynigo Ortez de Retes (1545) yang menyebut “Neuva Guinea” (Guinea Baru) Sebutan-sebutan itu lantaran banyaknya kesamaan yang ada antara Papua dengan daerah Guinea di pantai barat Afrika, baik penduduk yang mendiaminya, maupun tanah dan flora yang dimilikinya. Selain disebut Pulau emas, Papua juga dijuluki “ Samudranta “ yang berasal dari bahasa Sansekerta dan notabene menjadi bahasa yang digunakan di  wilayah kepulauan Indonesia, baik dalam pengertian geo-politik maupun sosial ekonomi. Di era revolusi Papua disebut Irian Jaya yang dilatarbelakangi dari Konferensi Malino 1964 nama “Iryan” diusulkan oleh Frans Kaisiepo, kata itu berasal dari bahasa Biak yang artinya “Sinar matahari yang menghalau kabut di lau, sehingga ada harapan bagi para nelayan Biak untuk mencapai tanah daratan Irian”. Pengertian lain dari kata ini juga pada orang Biak, bahwa Irian ini berasal dari dua kata yaitu “Iri” dan “Ryan”, Iri berarti “Dia” (Dia disini yang dimaksud adalah Tanah) dan Ryan berarti “Panas”. Penamaan Papua dari bahasa Biak ini dipolitisir untuk membentuk image bahwa wilayah Papua merupakan wilayah yang rentan akan terjadinya hal-hal yang negatif.

Terlepas dari asal kata Papua dan penyebutannya dapat ditarik sebuah kesimpulan penting bahwa Papua telah menjadi bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum Republik Indonesia itu berdiri dan yang dikenal dengan nama “Nusantara”. Beranjak ke peradaban berikutnya dimana Bangsa-bangsa Eropa memulai era baru dengan melakukan ekspedisi laut untuk menemukan sumber rempah-rempah di belahan dunia.
Ekspedisi pertama bangsa-bangsa Eropa di abad ke-16, didahului oleh pelaut Spanyol dibawah komando Alvaro da Saavedra pada tahun 1522. yang berlabuh di tanah bagian barat Papua New Guinea namun tidak ada kontak dengan penduduk lokal kala itu. Ekspedisi pun berubah menjadi klaim perluasan wilayah dan berlanjut dengan politis kekuasaan guna menentukan posisi di kawasan Asia.  Pada 20 Juni 1545 Kapal San Juan berlabuh di Muara Amberamo. Pimpinan rombongan ini, Ynigo Ortiz de Rottes mengadakan upacara dan mengatakan pulau ini milik raja Spanyol. Ortiz memberi nama pulau ini dengan Nuinea Guinea (Gunea Baru) karena persamaan kondisi pantai dan penduduk setempat dengan penduduk Guenea di Afrika Barat. Sedangkan istilah “Isla de Oro” adalah sebutan Papua yang diberikan oleh bangsa Portugis.

Setelah berhasil berlabuh di New Guinea (Papua), pulau itu seakan menjadi incaran oleh Bangsa-Bangsa Eropa lainnya hingga masuklah VOC ke Indonesia. masuklah VOC (VEREENIGDE OOSTINDISCHE COMPAGNIE) (PERSERIKATAN PERUSAHAAN HINDIA TIMUR) VOC adalah Perusahaan yang memiliki monopoli perdagangan di Asia, didirikan pada tanggal 20 Maret 1602, dianggap perusahaan pertama yang mengeluarkan pembagian saham. Selain itu VOC juga memiliki fasilitas khusus yakni Serdadu dan perangkat perang, VOC juga terkenal dengan sebutan COMPAGNIE yang dalam ejaan Indonesia disebut “Kompeni”. Setelah melaksanakan segala usahanya, VOC berakhir antiklimaks dengan mengalami kebangkrutan dan dibubarkan pada akhir abad ke-18, tepatnya adalah pada tahun 1798 dan setelah kekuasaan Kerajaan Inggris yang pendek di bawah Gubernur-Jenderal Thomas Stamford Bingley Raffles, pemerintah Kerajaan Belanda kemudian mengambil alih kepemilikan VOC dan Hindia-Belanda pada tahun 1816. Sejak saat itu, pemerintah Kerajaan Belanda berkuasa dan berdaulat penuh atas wilayah Hindia-Belanda (Indonesia) yang tertulis dalam Undang-Undang Kerajaan Belanda tahun 1814.


Kamis, 03 Juli 2014

MEMBANGUN KULTUR KEPOLISIAN MELALUI PEMANTAPAN KULTUR POLISI SIPIL (CIVILIAN POLICE) YANG PROFESIONAL


Fungsi Kultur
            Kultur merupakan gejala sosial. Gejala sosial yang tampak pada suatu kebiasaan dan dilakukan secara terus menerus sebagai sebuah kebiasaan dan dilakukan secara terus menerus sebagai suatu kebiasaan itulah yang bisa juga menjadi suatu kultur.
            Institusi kepolisian merupakan organisasi besar yang telah tertata sedemikian rupa sehingga memiliki kultur yang dapat dikategorikan sebagai kultur yang telah memiliki dan menerapkan manajemen modern. Ivancevich dan Donnelly (1993), mengemukakan bahwa ada tiga ciri umum yang terdapat pada semua organisasi yaitu perilaku, struktur, dan proses. Dalam rangka membangun profesionalisme kepolisian maka, tiga aspek yang senantiasa harus ditumbuhkembangkan oleh kepolisian adalah aspek structural, instrumental, dan kulturul. Dari kajian teoritis maupun emperik bahwa aspek kultural adalah aspek yang paling sulit dan memerlukan waktu yang relatif lama. Berdasarkan dari berbagai pandangan mengenai prilaku organisasi, maka dapat di tarik benang merah bahwa prilaku organisasi sangat berkaitan langsung dengan proses tumbuh dan berkembangnya kultur organisasi yang secara spesifik dalam bentuk pengandalian terhadap tingkah laku orang-orang yang terlibat dalam organisasi serta bagaiman prilaku organisasi tersebut dapat mempengaruhi perubahan prilaku setiap anggotanya sehingga usaha-usaha pencapaian tujuan organisasi dapat terwujud.
            Kultur organisasi. Kultur atau budaya organisasi pada umumnya merupakan pernyataan filosofis, dan dapat di fungsikan sebagai tuntutan yang mengikat para anggotanya karena dapat di formulasikan secara formal dalam berbagai peraturan yang berlaku, maka para pemimpin dan anggotanya secara tidak langsung akan terikat sehingga akan membentuk sikap dan perilaku sesai dengan visi dan misi serta strategi organisasinya perilaku organisasi hendaknya senantiasa diwujdkan sesuai dengan visi dan misi organisasi sehingga menjadi kultur organisasi yang efektif, mengingat berdasarkan penelitian John P. Kotter dan James L, Heskett (1992) bahwa kultur organisasi merupakan faktor utama yang menentukan perilaku manajemen. Dalam organisai yang lingkungan tugasnya memiliki karakter yang disiplin maka akan mempengaruhi disiplin seorang anggota organisasi. Selanjutnya hasil penelitian kedua pakar tersebut membuktikan tiga hal yang prinsipil. Pertama, kultur organisasi dapat berdampak yang berarti terhadap kinerja jangka panjang. Kedua, kultur organisasi akan menentukan keberhasilan atau kegagalan organisasi dalam dasawarsa yang akan datang. Ketiga, kultur organisasi walaupun sulit di ubah dapat dibuat agar lebih meningkatkan kinerja.
            Kultur organisasi yang juga disebut juga kultur kerja merupakan nilai-nilai dominan yang disebarluaskan dalam organisasi dan dijadikan acuan sebagai filosofi kerja anggotanya. Menyimak beberapa teori serta hasil penelitian maka, dapat ditarik benang merah bahwa semakin tepat serta relevan kultur yang dibangun dengan visi, misi, dan tujuan, serta tugas pokok organisasi maka akan semakin mendukung terwujudnya efektifitas organisasi. Oleh karnanya kultur organisasi kepolisian haruslah dibangun dan di kembangkan sejalan dengan visi, misi, serta tujuan organisasi kepolisian dan secara lebih khusus lagi sesuai dengan harapan masyarakat.
            Kultur polisi sipil demokratis dan menegakan HAM mutlak dirumuskan, diterapkan, dan dikembangkan oleh sluruh organisai kepolisian karena secara universal tugas kepolisian menerapkan prinsip-prinsip yang sama. Sebagai kerangka acuan dalam membangun kultur kepolisian maka, sisitem nilai, keyakinan dan kebiasaan bersama yang selama ini sudah berjalan dalam organisasi kepolisianumumnya dan organisasi kepolisian di Negara Indonesia khususnya, untuk dievaluasitingkat efektifitasnya guna dikembangkan menuju ketingkat yang sesuai dengan paradigm kepolisian. Secara kasuistas memang organisasi kepolisian Negara Indonesia mengalami perubahan struktur organisasi termasuk didalamnya pergeseran paradigmanya, sehingga mutlak diperlukan pembangunan kultur dalam rangka efektifitas kinerja organisasi kepolisian. Mengingat secara struktur formal kepolisian di Indonesia diwarnai oleh struktur organisasi tentara dalam kurun waktu yang lama yaitu tiga dasa warsa maka, perubahan kultur harus memperlihatkan nilai-nilai dan kebiasaan baik yang masih relevan atau tidak sehingga dapat menentukan langkah strategis untuk melakukan perubahan kultur organisasi tersebut.
            Dalam rangka melakukan perubahan kultur organisasi apapun termasuk organisasi kepolisian maka, perlu mengacu pada kesesuaian karakteristik organisasi kesesuaian ini dimaksutkan untuk melakuan kombinasi sesuai dengan tuntutan kebutuhan organisasi itu sendiri, tingkat efektifitasnya maupun visi, misi, dan tujuan organisasi. Di era tuntutan kualitas akan pelayanan public termasuk pelayanan oleh institusi penegak hukum maka, meski kultur timur berkarakter kuantitas namun sudah merupakan tuntutan untuk mengembangkan kultur kualitas. Kualitas dimaksud mencakup kualitas kinerja SDM, kualitas proses, kualitas hasil serta kualitas sarana hukum-hukum lainnya.
            Dalam rangka mempermudah pemahaman terhadap kultur serta proses untuk melakukan perubahan terhadap kultur maka, terdapat sepuluh karakteristik penting untuk mengukur keberadaan kultur organisasi (Robbins, 1990) :
1. Inisiatif individu. Tingkat tanggung jawab, kebebasan, dan kemandirian yang dimiliki individu  
2. Toleransi resiko. Tingkat pengambilan resiko, inovasi dan keberanian individu.
3.  Arahan. Kemampuan organisasi dalam menciptakan kreasi terhadap sasaran dan harapan kinerja.
4.  Integras. Kemampuan organisasi dalam melaksanakan koordinasi seluruh unit menjadi satu kesatuan gerak.
5. Dukungan manajemen. Kemampuan jajaran manajemen dalam proses komunikasi, pembimbingan, dan memberikan dukungan kepada anak buah.
6.  Kontrol. Seberapa besar aturan, arahan supervise mampu mengontrol perilaku kerja anak buah.
7.  Identitas. Seberapa kuat jati diri social organisasi dalam diri kariyawan.
8.  Sistem imbalan. Sejauh mana alokasi imbalan didasarkan atas kinerja.
9.  Toleransi konflik. Kesempatan kariyawan untuk mengungkapkan konflik secara terbuka.
10. Pola komunikasi. Seberapa jauh kimunikasi yang dibangun organisasi membatasi hirarki secara formal.
Menurut Widijo Hari Murdoko (2006), dalam teori manejemen pengembangan pribadi  (personal quality management) terhadap empat pilar yang perlu dikembangkan dalam mengelola diri guna meningkatkan kualitas organisasi. Empat pilar tersebut terdiri atas kesadaran diri, pengaturan diri, pembiasaan diri, dan evaluasi diri. Melalui langkah pengaturan diri aplikasinya di dalam organisasi kepolisian diperlukan efektifitas. Oleh karenanya, dalam konteks membangun kultur polisi yang melayani masyarakat misalnya melalui upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Sebagai suatu konsep sebagaimana yang diuraikan bertujuan untuk membimbing tiap individu untuk berbuat lebih nyata dan terarah makadar itu, setiap anggota kepolisian dituntut berani menentukan target yang ingin dicapai dengan filosofi TARGET (Tetapkan sasaran pribadi, Arahkan sasaran pribadi menjadi sesuatu yang lebih terperinci, Rencanakan tindakan kongkrit yang akan dilakukan secara detail, Gunakan seluruh potensi yang dimiliki, oleh karenanya perlu menginventarisasi mengenai kompetensi baik yang berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan dan sifat serta perilaku yang dimiliki oleh masing-masing individu, Evaluasi semua yang telah dilakukan apakah benar-benar sesuai rencana yang telah ditetapkan, Tentukan rencana baru berdasarkan apa yang telah dievaluasi.) dengan harapan tampilan polisi sebagai pelayan masyarakat yang berkualitas. Demikian juga sebagai anggota kepolisian dengan kesadaran yang sepenuhnya tumbuh dalam hati sanubarinya karena motivasi untuk melaksanakan tugas secara terarah baik sasaran, aktivitasnya, hasil yang dicapai serta waktu yang dibutuhkan dalam tugas pelayanan maka akan memberikan kontribusi dalam membangun kultur mengembangkan diri dilingkungan organisasi kepolisian.
Perubahan kultur sebagaiman dalam organisasi kepolisian di Indonesia yang berkultur militeristik menuju kepolisian sipil yang demokratis dan menegakan HAM perlu memperhatikan berbagai faktor yang terkait. Berbagai faktor tersebut tergambar dalam model sistem perubahan (Hellriegel, 1998) enam variabel tersebut adalah variabel manusia, variabel kultur, variabel tugas, variabel teknologi, variabel disain, variabel strategi.oleh karenanya, dalam proses perubahan kultur organisasi kepolisian menuju kultur polisi sipil yang demokratis dan menegakan HAM, perlu memperhatikan faktor-faktor terkait lainnya jikalau kultur polisi yang melayani, mengayomi, melindungi, serta menegakan hukum dengan memperhatikan rambu-rambu HAM adalah merupakan wujud soft competence maka, seluruh faktor terkaitpun harus dilakukan perubahan sehingga mendukung upaya mewujudkan kultur yang diharapkan oleh masyarakat pelanggan. Sehingga bila mengacu pada pendapat Hellriegel, maka untuk mengubah kultur harus didukung oleh SDM, teknologi, desain, strategi dan tugas. 

Pembentukan Kultur Organisas.
            Unsur-unsur pembentuk kultur organisasi menurut Deal Kennedy dalam bukunya Corporate Culture : The roles and ritual of corporate, membagi 5 unsur pembentuk kultur organisasi yaitu : Lingkungan organisasi, nilai-nilai, pahlawan atau tokoh, ritual, jaringan kultur. Berdasarkan pendapat para ahli sebagaimana diuraikan diatas, maka dalam kerangka menumbuh kembangkan kultur organisasi menjadi kultur yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan organisasi termasuk organisasi kepolisian diperlukan berbagai langkah pengembangan komponen-komponen maupun mekanismenya. Masih terkait dengan perubahan kultur, maka perlu memperhatikan semagat yang ada dalam filosofi KULTUR sebagai sebuah niatan guna perwujudannya sebagai berikut : 

Kinerja yang berkualitas mendorong tumbuhnya kultur organisasi yang mampu membangun evektifitas organisasi menghadapi tuntutan akan perubahan.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan perubahan kultur memerlukan langkah yang harus ditempuh secara konsisten dan proporsional serta melibatkan seluruh anggota organisasi.
Lakukan dengan penuh semangat seluruh komitmen organisasi secara bersama-sama disertai sikap tulus dan target atau sasaran yang jelas.
Tetaplah berpegang pada semangat mengembangkan kompetensi diri agar mampu memberikan pelayanan prima kepada stake holders guna terwujudnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja kepolisian.
Untuk mencapai perubahan kultur menjadi polisi sipil, demokratis dan menegakan HAM, maka dibutuhkan kerja keras seluruh pihak terkait dalam pembangunan kultur organisasi baik dalam hubungan antar personil maupun pelaksanaan tugas.
Raihlah prestasi terbaik yang relevan dengan semangat dan cita-cita mewujudkan kultur polisi sipil demokratis dan menegakan HAM.