Kamis, 03 Juli 2014

MEMBANGUN KULTUR KEPOLISIAN MELALUI PEMANTAPAN KULTUR POLISI SIPIL (CIVILIAN POLICE) YANG PROFESIONAL


Fungsi Kultur
            Kultur merupakan gejala sosial. Gejala sosial yang tampak pada suatu kebiasaan dan dilakukan secara terus menerus sebagai sebuah kebiasaan dan dilakukan secara terus menerus sebagai suatu kebiasaan itulah yang bisa juga menjadi suatu kultur.
            Institusi kepolisian merupakan organisasi besar yang telah tertata sedemikian rupa sehingga memiliki kultur yang dapat dikategorikan sebagai kultur yang telah memiliki dan menerapkan manajemen modern. Ivancevich dan Donnelly (1993), mengemukakan bahwa ada tiga ciri umum yang terdapat pada semua organisasi yaitu perilaku, struktur, dan proses. Dalam rangka membangun profesionalisme kepolisian maka, tiga aspek yang senantiasa harus ditumbuhkembangkan oleh kepolisian adalah aspek structural, instrumental, dan kulturul. Dari kajian teoritis maupun emperik bahwa aspek kultural adalah aspek yang paling sulit dan memerlukan waktu yang relatif lama. Berdasarkan dari berbagai pandangan mengenai prilaku organisasi, maka dapat di tarik benang merah bahwa prilaku organisasi sangat berkaitan langsung dengan proses tumbuh dan berkembangnya kultur organisasi yang secara spesifik dalam bentuk pengandalian terhadap tingkah laku orang-orang yang terlibat dalam organisasi serta bagaiman prilaku organisasi tersebut dapat mempengaruhi perubahan prilaku setiap anggotanya sehingga usaha-usaha pencapaian tujuan organisasi dapat terwujud.
            Kultur organisasi. Kultur atau budaya organisasi pada umumnya merupakan pernyataan filosofis, dan dapat di fungsikan sebagai tuntutan yang mengikat para anggotanya karena dapat di formulasikan secara formal dalam berbagai peraturan yang berlaku, maka para pemimpin dan anggotanya secara tidak langsung akan terikat sehingga akan membentuk sikap dan perilaku sesai dengan visi dan misi serta strategi organisasinya perilaku organisasi hendaknya senantiasa diwujdkan sesuai dengan visi dan misi organisasi sehingga menjadi kultur organisasi yang efektif, mengingat berdasarkan penelitian John P. Kotter dan James L, Heskett (1992) bahwa kultur organisasi merupakan faktor utama yang menentukan perilaku manajemen. Dalam organisai yang lingkungan tugasnya memiliki karakter yang disiplin maka akan mempengaruhi disiplin seorang anggota organisasi. Selanjutnya hasil penelitian kedua pakar tersebut membuktikan tiga hal yang prinsipil. Pertama, kultur organisasi dapat berdampak yang berarti terhadap kinerja jangka panjang. Kedua, kultur organisasi akan menentukan keberhasilan atau kegagalan organisasi dalam dasawarsa yang akan datang. Ketiga, kultur organisasi walaupun sulit di ubah dapat dibuat agar lebih meningkatkan kinerja.
            Kultur organisasi yang juga disebut juga kultur kerja merupakan nilai-nilai dominan yang disebarluaskan dalam organisasi dan dijadikan acuan sebagai filosofi kerja anggotanya. Menyimak beberapa teori serta hasil penelitian maka, dapat ditarik benang merah bahwa semakin tepat serta relevan kultur yang dibangun dengan visi, misi, dan tujuan, serta tugas pokok organisasi maka akan semakin mendukung terwujudnya efektifitas organisasi. Oleh karnanya kultur organisasi kepolisian haruslah dibangun dan di kembangkan sejalan dengan visi, misi, serta tujuan organisasi kepolisian dan secara lebih khusus lagi sesuai dengan harapan masyarakat.
            Kultur polisi sipil demokratis dan menegakan HAM mutlak dirumuskan, diterapkan, dan dikembangkan oleh sluruh organisai kepolisian karena secara universal tugas kepolisian menerapkan prinsip-prinsip yang sama. Sebagai kerangka acuan dalam membangun kultur kepolisian maka, sisitem nilai, keyakinan dan kebiasaan bersama yang selama ini sudah berjalan dalam organisasi kepolisianumumnya dan organisasi kepolisian di Negara Indonesia khususnya, untuk dievaluasitingkat efektifitasnya guna dikembangkan menuju ketingkat yang sesuai dengan paradigm kepolisian. Secara kasuistas memang organisasi kepolisian Negara Indonesia mengalami perubahan struktur organisasi termasuk didalamnya pergeseran paradigmanya, sehingga mutlak diperlukan pembangunan kultur dalam rangka efektifitas kinerja organisasi kepolisian. Mengingat secara struktur formal kepolisian di Indonesia diwarnai oleh struktur organisasi tentara dalam kurun waktu yang lama yaitu tiga dasa warsa maka, perubahan kultur harus memperlihatkan nilai-nilai dan kebiasaan baik yang masih relevan atau tidak sehingga dapat menentukan langkah strategis untuk melakukan perubahan kultur organisasi tersebut.
            Dalam rangka melakukan perubahan kultur organisasi apapun termasuk organisasi kepolisian maka, perlu mengacu pada kesesuaian karakteristik organisasi kesesuaian ini dimaksutkan untuk melakuan kombinasi sesuai dengan tuntutan kebutuhan organisasi itu sendiri, tingkat efektifitasnya maupun visi, misi, dan tujuan organisasi. Di era tuntutan kualitas akan pelayanan public termasuk pelayanan oleh institusi penegak hukum maka, meski kultur timur berkarakter kuantitas namun sudah merupakan tuntutan untuk mengembangkan kultur kualitas. Kualitas dimaksud mencakup kualitas kinerja SDM, kualitas proses, kualitas hasil serta kualitas sarana hukum-hukum lainnya.
            Dalam rangka mempermudah pemahaman terhadap kultur serta proses untuk melakukan perubahan terhadap kultur maka, terdapat sepuluh karakteristik penting untuk mengukur keberadaan kultur organisasi (Robbins, 1990) :
1. Inisiatif individu. Tingkat tanggung jawab, kebebasan, dan kemandirian yang dimiliki individu  
2. Toleransi resiko. Tingkat pengambilan resiko, inovasi dan keberanian individu.
3.  Arahan. Kemampuan organisasi dalam menciptakan kreasi terhadap sasaran dan harapan kinerja.
4.  Integras. Kemampuan organisasi dalam melaksanakan koordinasi seluruh unit menjadi satu kesatuan gerak.
5. Dukungan manajemen. Kemampuan jajaran manajemen dalam proses komunikasi, pembimbingan, dan memberikan dukungan kepada anak buah.
6.  Kontrol. Seberapa besar aturan, arahan supervise mampu mengontrol perilaku kerja anak buah.
7.  Identitas. Seberapa kuat jati diri social organisasi dalam diri kariyawan.
8.  Sistem imbalan. Sejauh mana alokasi imbalan didasarkan atas kinerja.
9.  Toleransi konflik. Kesempatan kariyawan untuk mengungkapkan konflik secara terbuka.
10. Pola komunikasi. Seberapa jauh kimunikasi yang dibangun organisasi membatasi hirarki secara formal.
Menurut Widijo Hari Murdoko (2006), dalam teori manejemen pengembangan pribadi  (personal quality management) terhadap empat pilar yang perlu dikembangkan dalam mengelola diri guna meningkatkan kualitas organisasi. Empat pilar tersebut terdiri atas kesadaran diri, pengaturan diri, pembiasaan diri, dan evaluasi diri. Melalui langkah pengaturan diri aplikasinya di dalam organisasi kepolisian diperlukan efektifitas. Oleh karenanya, dalam konteks membangun kultur polisi yang melayani masyarakat misalnya melalui upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Sebagai suatu konsep sebagaimana yang diuraikan bertujuan untuk membimbing tiap individu untuk berbuat lebih nyata dan terarah makadar itu, setiap anggota kepolisian dituntut berani menentukan target yang ingin dicapai dengan filosofi TARGET (Tetapkan sasaran pribadi, Arahkan sasaran pribadi menjadi sesuatu yang lebih terperinci, Rencanakan tindakan kongkrit yang akan dilakukan secara detail, Gunakan seluruh potensi yang dimiliki, oleh karenanya perlu menginventarisasi mengenai kompetensi baik yang berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan dan sifat serta perilaku yang dimiliki oleh masing-masing individu, Evaluasi semua yang telah dilakukan apakah benar-benar sesuai rencana yang telah ditetapkan, Tentukan rencana baru berdasarkan apa yang telah dievaluasi.) dengan harapan tampilan polisi sebagai pelayan masyarakat yang berkualitas. Demikian juga sebagai anggota kepolisian dengan kesadaran yang sepenuhnya tumbuh dalam hati sanubarinya karena motivasi untuk melaksanakan tugas secara terarah baik sasaran, aktivitasnya, hasil yang dicapai serta waktu yang dibutuhkan dalam tugas pelayanan maka akan memberikan kontribusi dalam membangun kultur mengembangkan diri dilingkungan organisasi kepolisian.
Perubahan kultur sebagaiman dalam organisasi kepolisian di Indonesia yang berkultur militeristik menuju kepolisian sipil yang demokratis dan menegakan HAM perlu memperhatikan berbagai faktor yang terkait. Berbagai faktor tersebut tergambar dalam model sistem perubahan (Hellriegel, 1998) enam variabel tersebut adalah variabel manusia, variabel kultur, variabel tugas, variabel teknologi, variabel disain, variabel strategi.oleh karenanya, dalam proses perubahan kultur organisasi kepolisian menuju kultur polisi sipil yang demokratis dan menegakan HAM, perlu memperhatikan faktor-faktor terkait lainnya jikalau kultur polisi yang melayani, mengayomi, melindungi, serta menegakan hukum dengan memperhatikan rambu-rambu HAM adalah merupakan wujud soft competence maka, seluruh faktor terkaitpun harus dilakukan perubahan sehingga mendukung upaya mewujudkan kultur yang diharapkan oleh masyarakat pelanggan. Sehingga bila mengacu pada pendapat Hellriegel, maka untuk mengubah kultur harus didukung oleh SDM, teknologi, desain, strategi dan tugas. 

Pembentukan Kultur Organisas.
            Unsur-unsur pembentuk kultur organisasi menurut Deal Kennedy dalam bukunya Corporate Culture : The roles and ritual of corporate, membagi 5 unsur pembentuk kultur organisasi yaitu : Lingkungan organisasi, nilai-nilai, pahlawan atau tokoh, ritual, jaringan kultur. Berdasarkan pendapat para ahli sebagaimana diuraikan diatas, maka dalam kerangka menumbuh kembangkan kultur organisasi menjadi kultur yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan organisasi termasuk organisasi kepolisian diperlukan berbagai langkah pengembangan komponen-komponen maupun mekanismenya. Masih terkait dengan perubahan kultur, maka perlu memperhatikan semagat yang ada dalam filosofi KULTUR sebagai sebuah niatan guna perwujudannya sebagai berikut : 

Kinerja yang berkualitas mendorong tumbuhnya kultur organisasi yang mampu membangun evektifitas organisasi menghadapi tuntutan akan perubahan.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan perubahan kultur memerlukan langkah yang harus ditempuh secara konsisten dan proporsional serta melibatkan seluruh anggota organisasi.
Lakukan dengan penuh semangat seluruh komitmen organisasi secara bersama-sama disertai sikap tulus dan target atau sasaran yang jelas.
Tetaplah berpegang pada semangat mengembangkan kompetensi diri agar mampu memberikan pelayanan prima kepada stake holders guna terwujudnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja kepolisian.
Untuk mencapai perubahan kultur menjadi polisi sipil, demokratis dan menegakan HAM, maka dibutuhkan kerja keras seluruh pihak terkait dalam pembangunan kultur organisasi baik dalam hubungan antar personil maupun pelaksanaan tugas.
Raihlah prestasi terbaik yang relevan dengan semangat dan cita-cita mewujudkan kultur polisi sipil demokratis dan menegakan HAM.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar