Minggu, 10 Agustus 2014

MEMAKNAI HARI KEMERDEKAAN INDONESIA



Pertama-tama penting kiranya kita mengucap puji dan syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Kuasa atas kasih dan karunianya hingga kita masih berdiri dan menjadi bagian dari peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-69. Kemerdekaan adalah hak segala Bangsa dan puncak perjuangan bangsa ini. Jadi, serangkaian perjuangan menentang kolonial akhirnya akan mencapai pada suatu puncak, yakni kemerdekaan. Dengan kemerdekaan, berarti bangsa Indonesia mendapatkan suatu kebebasan. Bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing. Bebas menentukan nasib bangsa sendiri. Hal ini berarti bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang berdaulat, bangsa yang harus memliki tanggung jawab sendiri dalam hidup berbangsa dan bernegara. Selain itu juga Kemerdekaan adalah suatu jalan ”jembatan emas” atau merupakan pintu gerbang untuk menuju masyarakat  adil dan makmur. Jadi, dengan kemerdekaan itu bukan berarti perjuangan bangsa sudah selesai. Tetapi, justru muncul tantangan baru untuk mempertahankan dan mengisinya dengan berbagai kegiatan pembangunan.
Berbicara mengenai kemerdekaan tak lepas dari sejarah dimana Dampak dari penjajahan oleh Belanda selama 350 tahun (3,5 abad) dan 3,5 tahun oleh Jepang telah membulatkan tekad bangsa Indonesia untuk merdeka. Bebagai perjuangan pahit para pahlawan telah dilewati hingga tersematlah tekad untuk membebaskan diri dari penjajahan dan menjadi sebuah negara yang diakui dalam tatanan Internasional. Sejarah mencatat sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan masanya. Pada periode Revolusi (1908 - 1950) ditandai berdirinya Budi Utomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), Proklamasi (1945) dan KMB (1949) serta periode pembangunan (1950-1998). Para pemuda bersatu padu  saling bahu membahu melawan penjajah.
Periode Revolusi (1908 - 1950) ditandai berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 yang menjadi tonggak permulaan pergerakan nasional di Indonesia. Pada awal berdirinya, organisasi Budi Utomo hanya bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial budaya. Organisasi ini mendirikan sejumlah sekolah yang bernama Budi Utomo dengan tujuan berusaha memelihara serta memajukan kebudayaan Jawa. Anggota Budi Utomo terdiri dari kalangan atas suku Jawa dan Madura. Sejak tahun 1915 organisasi Budi Utomo bergerak di bidang politik. Gerakan nasionalisme Budi Utomo yang berciri politik dilatari oleh berlangsungnya Perang Dunia I. Peristiwa Perang Dunia I mendorong pemerintah kolonial Hindia-Belanda memberlakukan milisi bumiputera, yaitu wajib militer bagi warga pribumi.
Dalam perjuangannya di bidang politik, Budi Utomo memberi syarat untuk pemberlakuan wajib militer tersebut. Syarat tersebut adalah harus dibentuk terlebih dulu sebuah lembaga perwakilan rakyat (Volksraad). Usul Budi Utomo disetujui oleh Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum sehingga terbentuk Volksraad pada tanggal 18 Mei 1918. Di dalam lembaga Volksraad terdapat perwakilan organisasi Budi Utomo, yaitu Suratmo Suryokusomo.
Menyadari arti penting manfaat organisasi pergerakan bagi rakyat, maka pada tahun 1920 organisasi Budi Utomo membuka diri untuk menerima anggota dari kalangan masyarakat biasa. Dengan bergabungnya masyarakat luas dalam organisasi Budi Utomo, hal ini menjadikan organisasi tersebut berfungsi menjadi pergerakan rakyat. Kondisi ini dibuktikan dengan adanya pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut kehidupan yang lebih baik.
Berikutnya adalah Sumpah Pemuda pada tahun 1928 yang merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda. Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie dan pemuda asal Papua yakni Aitai Karubaba dan Poreu Ohee. Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya. Tidak kalah penting pada peristiwa ini, bendera Merah Putih dikibarkan. Sumpah Pemuda, adalah ikrar dalam kongres pemuda ke II di Jakarta yang menyatakan bahwa Putra Putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, menjunjung bahasa persatuan dan berbangsa satu yaitu Indonesia.
Proklamasi 1945 merupakan peristiwa penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia berikutnya. kekalahan Jepang pada Perang Dunia II memaksa Jepang menyerah dari Sekutu sehingga Jepang mengeluarkan janji manis untuk memerdekakan Indonesia, Para pemuda Indonesia antara lain Ir. Soekarno, Mr. Muh Yamin, Drs. Moh. Hatta, Prof. Dr. Supomo, dan tokoh pemuda lainnya menangkap isyarat adanya kesempatan untuk segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Sebagai wujudnyata maka dibentuklah BPUPKI yang diketuai Dr. Radjiman Widyodiningrat. Tugas BPUPKI antara lain mempersiapkan Dasar Negara dan Undang Undang Dasar, selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang diketuai oleh Ir. Soekarno.    
BPUPKI menyelenggarakan sidang pada tanggal 28 Mei 1945 sampai  1 Juni 1945. Pada sidang tersebut para tokoh menyampaikan pidato tentang Dasar Negara yakni Mr.Muh.Yamin, Drs. Moh.Hatta, Ki Bagus Hadi Kusumo, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno. Kata Pancasila secara eksplisit muncul dari pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 terdiri dari Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan. Rumusan Pancasila selanjutnya disempurnakan melalui Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, dimana Sila Pertama berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan kewajiban syaratnya Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rumusan tersebut mengalami perubahan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sehingga berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, Rumusan Pancasila yang   menjadi kesepakatan adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut.
Setelah memproklamasikan kemerdekaan, Indonesia belum sepenuhnya terlepas dari penjajahan, namun masyarakat Indonesia lewat para intelektualnya tidak berhenti melakukan diplomasi-diplomasi guna mencapai pintu gerbang kemerdekaan secara utuh. Salah satu diplomasi yang bersejarah adalah Konferensi Meja Bundar atau yang populer disebut KMB pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 di Den Haag Belanda. Konferensi Meja Bundar (KMB) merupakan sebuah perundingan tindak lanjut dari semua perundingan yang telah ada. Perundingan ini dilakukan untuk meredam segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh Belanda yang berujung kegagalan pada pihak Belanda. KMB adalah sebuah titik terang bagi bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari Belanda, menyelesaikan sengketa antara Indonesia-Belanda, dan berusaha menjadi negara yang merdeka dari para penjajah. Selain itu juga hasil dari KMB merupakan embrio integrasi Papua ke pangkuan NKRI.
Pasca intrik dengan Belanda, Indonesia memulai babak untuk meciptakan Bangsa yang terilhami dari kemajemukan masyarakat Indonesia, periode ini dapat dikatakan sebagai periode pembangunan (1950-1998) melalui langkah-langkah yang dikenal dengan pembangunan karakter bangsa (Nation And Character Building - Soekarno) terbangun sikap Nasionalisme, Patriotisme anti Kolonialisme, namun titik kelemahan penangganan kesejahteraan dan kemiskinan sebagai reaksi Orde Baru menitikberatkan pembangunan di bidang ekonomi sebagai prioritas (Soeharto). Kemajuan ekonomi dicapai secara cukup berarti, tetapi tidak berjalan secara, adil dan jujur, periode Reformasi (sejak tahun 1998) sebagai reaksi terhadap ketidakwajaran dan penyelewengan sehingga masyarakat menuntut Reformasi total.
Perjuangan bangsa Indonesia mencapai sebuah pintu gerbang kemerdekaan terdiri dari rangkaian panjang pergolakan berupa fisik maupun verbal berskala masive, bagaimana perdebatan-perdebatan mewarnai setiap periode dalam menggapai kesepakatan untuk terbebas dari intervensi asing dan diakui oleh Bangsa lain berikut berada dalam tatanan pergaulan Internasional.
Itulah pergolakan panjang para pahlawan bangsa hingga mereka mengantarkan kita ke depan pintu gerbang kemerdekaan, Proklamasi kemerdekaan pada faktanya hanya  membawa Bangsa Indonesia ke gerbang babak baru dalam mencapai sebuah tujuan bersama. Preambule UUD 1945 pada paragraf kedua dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Para pahlawan kita hanya mengantarkan kita ke pintu gerbang sebuah peradaban baru yang disebut “kemerdekaan” namun belum mencapainya secara utuh dimana Indonesia Merdeka adalah Indonesia yang masyarakatnya adil, makmur dan sejahtera. Dalam Lagu Kebangsaan kita “Indonesia Raya” karya R. W. Supratman, khususnya pada baris ketiga “di sana lah aku berdiri”, menunjukan bahwa Indonesia yang diidamkan merdeka belum pada wadahnya Indonesia yang Merdeka masih sebuah proses yang diawali dengan Proklamasi dan seyogyanya kita isi kemerdekaan itu untuk mencapai Indonesia yang Merdeka dalam arti utuh.
Namun 17 Agustus 1945 sebagai tonggak dibukanya kran independensi Indonesia di mata dunia masih menyisakan riak-riak kolonialisme Belanda di Papua. Papua adalah wilayah terakhir yang terintegrasi dengan NKRI. Seperti dijelaskan pada point sebelumnya, hasil KMB dapat dikatakan sebagai pengukuhan Indonesia secara de jure namun tidak bagi Papua, yang masih menjadi polemik karena pasca proklamasi, Belanda belum meninggalkan Papua yang berdasar perundingan masih berstatus quo.
Papua sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali ke pangkuan Republik Indonesia setelah melalui jalan panjang perjuangan yang diakhiri melalui proses Penentuan Pendapat Rakyat  1969 adanya Pepera telah menjadi dasar klaim yang sah atas wilayah papua sebagai bagian integral NKRI. Jauh sebelum Pepera, gejolak untuk menolak menjadi bagia dari Republik Indonesia sudah berlangsung di Papua, terutama semenjak penandatanganan New York agreement pada 15 agustus 1962, sebagai landasan untuk proses transfer atau integrasi Papua menjadi wilayah di bawah United Nation Temporary Executive Territory (UNTEA) dari 1 Mei 1962 sampai 1 Mei 1963, kemudian melakukan penyerahan secara administratif Papua kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Indonesia setuju untuk menyelenggarakan semacam referendum pada 1969. Rangkaian peristiwa tersebut berikut segala intriknya kemudian menjadi bagian baru diantarkannya masyarakat Papua kepintu gerbang untuk menuju peradaban baru dalam rangka mewujudkan masyarakat Papua yang sejaterah, adil dan makmur.
rekam jejak pergolakan Papua selama 45 tahun sejak 1969 yang mengindikasikan bahwa Papua merupakan daerah termuda dibanding daerah lainnya telah menyisahkan pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia terhadap masalah-masalah ideologis serta akumulasi masalah kesejahteraan, ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang sedemikian kompleks dan membelit masyarakat Papua hidup di tengah keterbelakangan di atas kekayaan alam mereka sendiri bisa jadi tanda besar atas komitmen dan kesungguhan serta keseriusan Pemerintah dalam membangun Papua terlebih dan lebih jauh ikut serta mengisi kemerdekaan ini di tengah pergumulan dinamika akan membuka peluang kelompok-kelompok perjuangan menebar mimpi akan Papua merdeka lepas dari NKRI.
Pada tahun 1998 Indonesia mengalami babak sejarah pahit ketika terjadinya krisis moneter yang mengakibatkan terjadinya krisis seluruh dimensi di Indonesia. Harga BBM melonjak tajam hingga 71% serta terjadi kekeringan hebat di beberapa wilayah di Indonesia direspon cepat oleh kaum mahasiswa dan pemuda dengan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan menduduki Gedung DPR dan MPR RI di Senayan. Fenomena tersebut mengakibatkan pergolakan luar biasa di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Papua. Tuntutan-tuntutan masyarakat muncul khususnya isu kesejahteraan bagi masyarakat Papua hingga keraguan dan tanda tanya besar mencuat ke permukaan bahkan memunculkan wacana kemerdekaan bagi masyarakat Papua dikumandangkan secara frontal.
Pada tanggal 26 Februari 1999 akibat dari reformasi sebagai langkah awal pelurusan rel kebebasan, Pemerintah Indonesia membuka diri dengan mengundang 100 tokoh masyarakat Papua secara langsung di Istana Merdeka Jakarta Pusat. 100 tokoh ini kemudian dikenal dengan “Tim 100” yang dipimpin oleh Sdr. Thom Beanal. Di Istana tim ini menyampaikan ide-ide perubahan politik ndan tuntutan perbaikan demokrasi di Papua bahkan dalam salah satu pernyataan sikapnya, Tim ini menyampaikan keinginan untuk keluar dari NKRI. Namun keinginan direspon serius oleh Presiden B.J Habibie. Hasil dialog Tim 100 dengan presiden itu kemudian menjadi bahan sosialisasi ke seluruh wilayah Papua. Hal tersebut kemudian menyebabkan hangatnya kembali suhu politik di Papua hingga dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 bab IV huruf (g) angka yang berisi kebijakan otonomi khusus bagi Papua dan Aceh. Inilah bentuk akomodir dan jalan tengah (win-win solution) atas penolakan ide pemekaran yang ditawarkan oleh Pemerintah yang ditolak oleh rakyat Papua sekaligus bentuk penolakan Pemerintah Indonesia atas aspirasi masyarakat yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
Selanjutnya ketetapan MPR dalam GBHN tahun 1999-2004 ini diikuti dengan keluarnya Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yang antara lain menekankan akan pentingnya segera dilakukan realisasi penetapan suatu Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Sejak tahun 2002 lewat Otsus, Pemerintah Indonesia dengan sungguh-sungguh memikirkan dan mengambil langkah-langkah yang lebih konkrit, untuk memajukan kesejahteraan rakyat di Papua, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, infrastuktur dasar, permukiman penduduk dan ketahanan pangan. Pemerintah berupaya dengan penuh kesungguhan mengisi kemerdekaan yang telah diberikan, untuk memberikan kesempatan dan kesetaraan kepada putra asli Papua, dan berkembang maju mengejar ketertinggalannya dengan putra-putra daerah yang lain. Sebagai wujud nyata diberlakukannya Otonomi Khusus dalam rangka mengisi kemerdekaan di Papua.
Otonomi Khusus Papua  sebagai solusi sosial dan politik dalam mengatasi kompleksitas permasalahan Papua serta aksi nyata mengisi kemerdekaan bagi masyarakat Papua merupakan keinginan besar Pemerintah pusat untuk mempercepat tingkat kesetaraan masyarakat Papua dengan masyarakat Indonesia lainnya yang notabene telah mengecap perubahan sejak proklamasi dikumandangkan 17 Agustus 2014 dan menjadi ide dasar dari pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP). Majelis Rakyat Papua (MRP) dapat di katakan sebagai affirmative action (kebijakan keberpihakan) untuk menigkatkan partisipasi rakyat Papua dalam setiap pengambilan keputusan di Papua yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan yang dapat melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP) menuju kesejahteraan.
Otonomi Khusus Papua melahirkan 3 (tiga) pilar baru dalam Kepemimpinan pemerintahan sebagai wujud penyelenggaran negara di Papua yakni Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Ketiga pilar inilah yang saat ini menjadi motor penggerak perubahan Papua baru yang lebih sejahtera dan damai dalam rangka mengisi kemerdekaan yang telah diantar oleh para pejuang kemerdekaan. Pada kenyataannya Pembangunan yang dilakukan sudah menunjukan sebuah era baru bagi masyarakat Papua. perekonomian, pendidikan, kesejahteraan, infrastruktur bahkan pembangunan sumber daya manusia secara perlahan melalui sebuah proses mulai menunjukan dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat Papua bahkan sebagai contoh kongkrit, Provinsi Papua semenjak diberlakukan Otonomi Khusus dibagi menjadi 2 Provinsi bahkan keterlibatan Putera daerah di dalam birorat sudah mencapai 90 %. Ruang bagi putera daerah di segala lini Pemerintahan telah terbuka lebar.
Otsus sebagai penjawab tanda tanya ketertinggalan Papua telah menunjukan Entitas Kebangsaan Keindonesiaan di Papua, pemerintah saat ini secara optimal mengejar impian masyarakat Papua untuk mencapai sebuah kesejahteraan, proses penting ini dapat dikatakan sebagai injeksi Pemerintah Kepada Papua untuk mengobati segala stigma negatif yang ada. Mari kawal dan dukung Otsus dan implementasikan guna terwujud masyarakat Papua yang sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jayapura,    8  Agustus  2014
  Penulis


Drs. PAULUS WATERPAUW
BRIGADIR JENDERAL POLISI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar