Minggu, 10 Agustus 2014

MEMAKNAI HARI KEMERDEKAAN INDONESIA



Pertama-tama penting kiranya kita mengucap puji dan syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Kuasa atas kasih dan karunianya hingga kita masih berdiri dan menjadi bagian dari peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-69. Kemerdekaan adalah hak segala Bangsa dan puncak perjuangan bangsa ini. Jadi, serangkaian perjuangan menentang kolonial akhirnya akan mencapai pada suatu puncak, yakni kemerdekaan. Dengan kemerdekaan, berarti bangsa Indonesia mendapatkan suatu kebebasan. Bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing. Bebas menentukan nasib bangsa sendiri. Hal ini berarti bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang berdaulat, bangsa yang harus memliki tanggung jawab sendiri dalam hidup berbangsa dan bernegara. Selain itu juga Kemerdekaan adalah suatu jalan ”jembatan emas” atau merupakan pintu gerbang untuk menuju masyarakat  adil dan makmur. Jadi, dengan kemerdekaan itu bukan berarti perjuangan bangsa sudah selesai. Tetapi, justru muncul tantangan baru untuk mempertahankan dan mengisinya dengan berbagai kegiatan pembangunan.
Berbicara mengenai kemerdekaan tak lepas dari sejarah dimana Dampak dari penjajahan oleh Belanda selama 350 tahun (3,5 abad) dan 3,5 tahun oleh Jepang telah membulatkan tekad bangsa Indonesia untuk merdeka. Bebagai perjuangan pahit para pahlawan telah dilewati hingga tersematlah tekad untuk membebaskan diri dari penjajahan dan menjadi sebuah negara yang diakui dalam tatanan Internasional. Sejarah mencatat sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan masanya. Pada periode Revolusi (1908 - 1950) ditandai berdirinya Budi Utomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), Proklamasi (1945) dan KMB (1949) serta periode pembangunan (1950-1998). Para pemuda bersatu padu  saling bahu membahu melawan penjajah.
Periode Revolusi (1908 - 1950) ditandai berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 yang menjadi tonggak permulaan pergerakan nasional di Indonesia. Pada awal berdirinya, organisasi Budi Utomo hanya bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial budaya. Organisasi ini mendirikan sejumlah sekolah yang bernama Budi Utomo dengan tujuan berusaha memelihara serta memajukan kebudayaan Jawa. Anggota Budi Utomo terdiri dari kalangan atas suku Jawa dan Madura. Sejak tahun 1915 organisasi Budi Utomo bergerak di bidang politik. Gerakan nasionalisme Budi Utomo yang berciri politik dilatari oleh berlangsungnya Perang Dunia I. Peristiwa Perang Dunia I mendorong pemerintah kolonial Hindia-Belanda memberlakukan milisi bumiputera, yaitu wajib militer bagi warga pribumi.
Dalam perjuangannya di bidang politik, Budi Utomo memberi syarat untuk pemberlakuan wajib militer tersebut. Syarat tersebut adalah harus dibentuk terlebih dulu sebuah lembaga perwakilan rakyat (Volksraad). Usul Budi Utomo disetujui oleh Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum sehingga terbentuk Volksraad pada tanggal 18 Mei 1918. Di dalam lembaga Volksraad terdapat perwakilan organisasi Budi Utomo, yaitu Suratmo Suryokusomo.
Menyadari arti penting manfaat organisasi pergerakan bagi rakyat, maka pada tahun 1920 organisasi Budi Utomo membuka diri untuk menerima anggota dari kalangan masyarakat biasa. Dengan bergabungnya masyarakat luas dalam organisasi Budi Utomo, hal ini menjadikan organisasi tersebut berfungsi menjadi pergerakan rakyat. Kondisi ini dibuktikan dengan adanya pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut kehidupan yang lebih baik.
Berikutnya adalah Sumpah Pemuda pada tahun 1928 yang merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda. Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie dan pemuda asal Papua yakni Aitai Karubaba dan Poreu Ohee. Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya. Tidak kalah penting pada peristiwa ini, bendera Merah Putih dikibarkan. Sumpah Pemuda, adalah ikrar dalam kongres pemuda ke II di Jakarta yang menyatakan bahwa Putra Putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, menjunjung bahasa persatuan dan berbangsa satu yaitu Indonesia.
Proklamasi 1945 merupakan peristiwa penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia berikutnya. kekalahan Jepang pada Perang Dunia II memaksa Jepang menyerah dari Sekutu sehingga Jepang mengeluarkan janji manis untuk memerdekakan Indonesia, Para pemuda Indonesia antara lain Ir. Soekarno, Mr. Muh Yamin, Drs. Moh. Hatta, Prof. Dr. Supomo, dan tokoh pemuda lainnya menangkap isyarat adanya kesempatan untuk segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Sebagai wujudnyata maka dibentuklah BPUPKI yang diketuai Dr. Radjiman Widyodiningrat. Tugas BPUPKI antara lain mempersiapkan Dasar Negara dan Undang Undang Dasar, selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang diketuai oleh Ir. Soekarno.    
BPUPKI menyelenggarakan sidang pada tanggal 28 Mei 1945 sampai  1 Juni 1945. Pada sidang tersebut para tokoh menyampaikan pidato tentang Dasar Negara yakni Mr.Muh.Yamin, Drs. Moh.Hatta, Ki Bagus Hadi Kusumo, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno. Kata Pancasila secara eksplisit muncul dari pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 terdiri dari Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan. Rumusan Pancasila selanjutnya disempurnakan melalui Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, dimana Sila Pertama berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan kewajiban syaratnya Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rumusan tersebut mengalami perubahan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sehingga berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, Rumusan Pancasila yang   menjadi kesepakatan adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut.
Setelah memproklamasikan kemerdekaan, Indonesia belum sepenuhnya terlepas dari penjajahan, namun masyarakat Indonesia lewat para intelektualnya tidak berhenti melakukan diplomasi-diplomasi guna mencapai pintu gerbang kemerdekaan secara utuh. Salah satu diplomasi yang bersejarah adalah Konferensi Meja Bundar atau yang populer disebut KMB pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 di Den Haag Belanda. Konferensi Meja Bundar (KMB) merupakan sebuah perundingan tindak lanjut dari semua perundingan yang telah ada. Perundingan ini dilakukan untuk meredam segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh Belanda yang berujung kegagalan pada pihak Belanda. KMB adalah sebuah titik terang bagi bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari Belanda, menyelesaikan sengketa antara Indonesia-Belanda, dan berusaha menjadi negara yang merdeka dari para penjajah. Selain itu juga hasil dari KMB merupakan embrio integrasi Papua ke pangkuan NKRI.
Pasca intrik dengan Belanda, Indonesia memulai babak untuk meciptakan Bangsa yang terilhami dari kemajemukan masyarakat Indonesia, periode ini dapat dikatakan sebagai periode pembangunan (1950-1998) melalui langkah-langkah yang dikenal dengan pembangunan karakter bangsa (Nation And Character Building - Soekarno) terbangun sikap Nasionalisme, Patriotisme anti Kolonialisme, namun titik kelemahan penangganan kesejahteraan dan kemiskinan sebagai reaksi Orde Baru menitikberatkan pembangunan di bidang ekonomi sebagai prioritas (Soeharto). Kemajuan ekonomi dicapai secara cukup berarti, tetapi tidak berjalan secara, adil dan jujur, periode Reformasi (sejak tahun 1998) sebagai reaksi terhadap ketidakwajaran dan penyelewengan sehingga masyarakat menuntut Reformasi total.
Perjuangan bangsa Indonesia mencapai sebuah pintu gerbang kemerdekaan terdiri dari rangkaian panjang pergolakan berupa fisik maupun verbal berskala masive, bagaimana perdebatan-perdebatan mewarnai setiap periode dalam menggapai kesepakatan untuk terbebas dari intervensi asing dan diakui oleh Bangsa lain berikut berada dalam tatanan pergaulan Internasional.
Itulah pergolakan panjang para pahlawan bangsa hingga mereka mengantarkan kita ke depan pintu gerbang kemerdekaan, Proklamasi kemerdekaan pada faktanya hanya  membawa Bangsa Indonesia ke gerbang babak baru dalam mencapai sebuah tujuan bersama. Preambule UUD 1945 pada paragraf kedua dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Para pahlawan kita hanya mengantarkan kita ke pintu gerbang sebuah peradaban baru yang disebut “kemerdekaan” namun belum mencapainya secara utuh dimana Indonesia Merdeka adalah Indonesia yang masyarakatnya adil, makmur dan sejahtera. Dalam Lagu Kebangsaan kita “Indonesia Raya” karya R. W. Supratman, khususnya pada baris ketiga “di sana lah aku berdiri”, menunjukan bahwa Indonesia yang diidamkan merdeka belum pada wadahnya Indonesia yang Merdeka masih sebuah proses yang diawali dengan Proklamasi dan seyogyanya kita isi kemerdekaan itu untuk mencapai Indonesia yang Merdeka dalam arti utuh.
Namun 17 Agustus 1945 sebagai tonggak dibukanya kran independensi Indonesia di mata dunia masih menyisakan riak-riak kolonialisme Belanda di Papua. Papua adalah wilayah terakhir yang terintegrasi dengan NKRI. Seperti dijelaskan pada point sebelumnya, hasil KMB dapat dikatakan sebagai pengukuhan Indonesia secara de jure namun tidak bagi Papua, yang masih menjadi polemik karena pasca proklamasi, Belanda belum meninggalkan Papua yang berdasar perundingan masih berstatus quo.
Papua sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali ke pangkuan Republik Indonesia setelah melalui jalan panjang perjuangan yang diakhiri melalui proses Penentuan Pendapat Rakyat  1969 adanya Pepera telah menjadi dasar klaim yang sah atas wilayah papua sebagai bagian integral NKRI. Jauh sebelum Pepera, gejolak untuk menolak menjadi bagia dari Republik Indonesia sudah berlangsung di Papua, terutama semenjak penandatanganan New York agreement pada 15 agustus 1962, sebagai landasan untuk proses transfer atau integrasi Papua menjadi wilayah di bawah United Nation Temporary Executive Territory (UNTEA) dari 1 Mei 1962 sampai 1 Mei 1963, kemudian melakukan penyerahan secara administratif Papua kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Indonesia setuju untuk menyelenggarakan semacam referendum pada 1969. Rangkaian peristiwa tersebut berikut segala intriknya kemudian menjadi bagian baru diantarkannya masyarakat Papua kepintu gerbang untuk menuju peradaban baru dalam rangka mewujudkan masyarakat Papua yang sejaterah, adil dan makmur.
rekam jejak pergolakan Papua selama 45 tahun sejak 1969 yang mengindikasikan bahwa Papua merupakan daerah termuda dibanding daerah lainnya telah menyisahkan pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia terhadap masalah-masalah ideologis serta akumulasi masalah kesejahteraan, ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang sedemikian kompleks dan membelit masyarakat Papua hidup di tengah keterbelakangan di atas kekayaan alam mereka sendiri bisa jadi tanda besar atas komitmen dan kesungguhan serta keseriusan Pemerintah dalam membangun Papua terlebih dan lebih jauh ikut serta mengisi kemerdekaan ini di tengah pergumulan dinamika akan membuka peluang kelompok-kelompok perjuangan menebar mimpi akan Papua merdeka lepas dari NKRI.
Pada tahun 1998 Indonesia mengalami babak sejarah pahit ketika terjadinya krisis moneter yang mengakibatkan terjadinya krisis seluruh dimensi di Indonesia. Harga BBM melonjak tajam hingga 71% serta terjadi kekeringan hebat di beberapa wilayah di Indonesia direspon cepat oleh kaum mahasiswa dan pemuda dengan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan menduduki Gedung DPR dan MPR RI di Senayan. Fenomena tersebut mengakibatkan pergolakan luar biasa di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Papua. Tuntutan-tuntutan masyarakat muncul khususnya isu kesejahteraan bagi masyarakat Papua hingga keraguan dan tanda tanya besar mencuat ke permukaan bahkan memunculkan wacana kemerdekaan bagi masyarakat Papua dikumandangkan secara frontal.
Pada tanggal 26 Februari 1999 akibat dari reformasi sebagai langkah awal pelurusan rel kebebasan, Pemerintah Indonesia membuka diri dengan mengundang 100 tokoh masyarakat Papua secara langsung di Istana Merdeka Jakarta Pusat. 100 tokoh ini kemudian dikenal dengan “Tim 100” yang dipimpin oleh Sdr. Thom Beanal. Di Istana tim ini menyampaikan ide-ide perubahan politik ndan tuntutan perbaikan demokrasi di Papua bahkan dalam salah satu pernyataan sikapnya, Tim ini menyampaikan keinginan untuk keluar dari NKRI. Namun keinginan direspon serius oleh Presiden B.J Habibie. Hasil dialog Tim 100 dengan presiden itu kemudian menjadi bahan sosialisasi ke seluruh wilayah Papua. Hal tersebut kemudian menyebabkan hangatnya kembali suhu politik di Papua hingga dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 bab IV huruf (g) angka yang berisi kebijakan otonomi khusus bagi Papua dan Aceh. Inilah bentuk akomodir dan jalan tengah (win-win solution) atas penolakan ide pemekaran yang ditawarkan oleh Pemerintah yang ditolak oleh rakyat Papua sekaligus bentuk penolakan Pemerintah Indonesia atas aspirasi masyarakat yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
Selanjutnya ketetapan MPR dalam GBHN tahun 1999-2004 ini diikuti dengan keluarnya Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yang antara lain menekankan akan pentingnya segera dilakukan realisasi penetapan suatu Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Sejak tahun 2002 lewat Otsus, Pemerintah Indonesia dengan sungguh-sungguh memikirkan dan mengambil langkah-langkah yang lebih konkrit, untuk memajukan kesejahteraan rakyat di Papua, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, infrastuktur dasar, permukiman penduduk dan ketahanan pangan. Pemerintah berupaya dengan penuh kesungguhan mengisi kemerdekaan yang telah diberikan, untuk memberikan kesempatan dan kesetaraan kepada putra asli Papua, dan berkembang maju mengejar ketertinggalannya dengan putra-putra daerah yang lain. Sebagai wujud nyata diberlakukannya Otonomi Khusus dalam rangka mengisi kemerdekaan di Papua.
Otonomi Khusus Papua  sebagai solusi sosial dan politik dalam mengatasi kompleksitas permasalahan Papua serta aksi nyata mengisi kemerdekaan bagi masyarakat Papua merupakan keinginan besar Pemerintah pusat untuk mempercepat tingkat kesetaraan masyarakat Papua dengan masyarakat Indonesia lainnya yang notabene telah mengecap perubahan sejak proklamasi dikumandangkan 17 Agustus 2014 dan menjadi ide dasar dari pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP). Majelis Rakyat Papua (MRP) dapat di katakan sebagai affirmative action (kebijakan keberpihakan) untuk menigkatkan partisipasi rakyat Papua dalam setiap pengambilan keputusan di Papua yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan yang dapat melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP) menuju kesejahteraan.
Otonomi Khusus Papua melahirkan 3 (tiga) pilar baru dalam Kepemimpinan pemerintahan sebagai wujud penyelenggaran negara di Papua yakni Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Ketiga pilar inilah yang saat ini menjadi motor penggerak perubahan Papua baru yang lebih sejahtera dan damai dalam rangka mengisi kemerdekaan yang telah diantar oleh para pejuang kemerdekaan. Pada kenyataannya Pembangunan yang dilakukan sudah menunjukan sebuah era baru bagi masyarakat Papua. perekonomian, pendidikan, kesejahteraan, infrastruktur bahkan pembangunan sumber daya manusia secara perlahan melalui sebuah proses mulai menunjukan dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat Papua bahkan sebagai contoh kongkrit, Provinsi Papua semenjak diberlakukan Otonomi Khusus dibagi menjadi 2 Provinsi bahkan keterlibatan Putera daerah di dalam birorat sudah mencapai 90 %. Ruang bagi putera daerah di segala lini Pemerintahan telah terbuka lebar.
Otsus sebagai penjawab tanda tanya ketertinggalan Papua telah menunjukan Entitas Kebangsaan Keindonesiaan di Papua, pemerintah saat ini secara optimal mengejar impian masyarakat Papua untuk mencapai sebuah kesejahteraan, proses penting ini dapat dikatakan sebagai injeksi Pemerintah Kepada Papua untuk mengobati segala stigma negatif yang ada. Mari kawal dan dukung Otsus dan implementasikan guna terwujud masyarakat Papua yang sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jayapura,    8  Agustus  2014
  Penulis


Drs. PAULUS WATERPAUW
BRIGADIR JENDERAL POLISI

Senin, 21 Juli 2014

Garis Sejarah Papua



Papua adalah Pulau terbesar di dunia dan menduduki urutan kedua sebagai dataran terluas setelah Greenland dalam bahasa Inggris, atau Tanah Hijau (nama resmi: Kalaallit Nunaat, bahasa Denmark: Grønland), adalah sebuah pulau di Samudra Atlantik bagian utara di arah timur laut Kanada. Papua kaya akan kekayaan alam, sumber energi dan tambang yang telah diakui oleh Mancanegara. Dihuni oleh berbagai etnik dan karakteristik yang berbeda-beda di setiap wilayahnya, Suku Dani, Kamoro, Yali, Ayamaro adalah Suku yang mendiami Papua. Selain kekayaan alam dan panorama yang menawan, adat budaya masyarakat papua juga tergolong unik karena memiliki ciri khas tersendiri dan tidak dapat ditemukan dibelahan dunia lainnya. Papua menjadi bagian tak terpisahkan dengan wilayah NKRI sebagaimana ditegaskan dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 pasca kemerdekaan Indonesia bahwa bangsa-bangsa Indonesia mewarisi wilayah Hindia Belanda.

Berbicara masalah Papua tidak dapat dilepaskan dari sejarah Papua itu sendiri hingga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Indonesia. Sejarah Papua bagian barat dalam kaitannya Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diketahui Walaupun Papua “agak terlambat” diakui oleh dunia internasional sebagai bagian dari NKRI, namun sebenarnya sejak awal penduduk Papua sudah merupakan “keluarga besar” penduduk yang mendiami wilayah Nusantara yang kemudian bergabung dan membentuk Negara Indonesia.

Sebelum memasuki era peradaban kerajaan di Indonesia, Ekspedisi demi ekspedisi silih berganti untuk menemukan Papua. Selain Ferdinand Magellan, ada Alvaro de Saavedra, Herman Griyalva, Ynogo Ortiz de Retes, Torres dan yang lainnya. Bahkan, tak melulu penjelajah dunia  yang jatuh hati, namun juga  para peneliti seperti Carl Ernst Arthur Whichmann, Jean Jacques Dozy, dan juga  pemimpin ekspedisi Forbes Wilson yang ujungnya menghadirkan PT Freeport di tanah Papua. 
Pada masa kerajaan di wilayah Nusantara, Pemerintah Kerajaan Sriwijaya tercatat pernah mengirimkan burung-burung asli Papua yang waktu itu disebut “Janggi” kepada Pemerintah Kerajaan China. Kemudian Pada masa Kerajaan Majapahit (1293 – 1520), Kitab Negara Kertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca juga secara eksplisit menyebutkan wilayah Papua sebagai bagian dari Kerajaan Majapahit. Kerajaan Tidore memberi nama untuk pulau ini dan penduduknya sebagai Papa-Ua, yang sudah berubah dalam sebutan menjadi Papua. Dalam bahasa Tidore artinya tidak bergabung atau tidak bersatu (not integrated). Dalam bahasa melayu berarti berambut keriting. Memiliki pengertian lain, bahwa di pulau ini tidak terdapat seorang raja yang memerintah.

Dilihat dari nama Papua itu sendiri, berbagai sumber menyebutkan arti dan makna yang berbeda. Disebutkan bahwa nama Papua berasal dari bahasa Biak (Kabupaten Biak Numfor) dengan akar kata “Bapoa” yang apabila diartikan adalah rambut keriting. Kemudian karena adanya dialeg bahasa yang berbeda-beda dalam penyebutannya hingga memunculkan kata “Papua”. Kemudian tersebut juga bahwa “Papua” pertama kali digunakan  oleh pelaut Portugis Antonio d’Arbreu yang menjejakkan kaki pada tahun 1551. Nama itu awalnya dipakai oleh Antonio Pigaffetta ketika berada di perairan Maluku pada tahun 1521. Asal kata “Papua” berasal dari kata Melayu “pua-pua” yang artinya  “keriting”. Penjelajah dunia yang dinahkodai Ferdinand Magellan, seorang berkebangsaan Spanyol, menjuluki Tanah Papua sebagai Pulau Emas (Golden Island). Orang Belanda menyebut pulau Irian Jaya atau Papua sekarang dengan sebutan New Guinea yang berawal dari seorang pelaut Spanyol yakni Ynigo Ortez de Retes (1545) yang menyebut “Neuva Guinea” (Guinea Baru) Sebutan-sebutan itu lantaran banyaknya kesamaan yang ada antara Papua dengan daerah Guinea di pantai barat Afrika, baik penduduk yang mendiaminya, maupun tanah dan flora yang dimilikinya. Selain disebut Pulau emas, Papua juga dijuluki “ Samudranta “ yang berasal dari bahasa Sansekerta dan notabene menjadi bahasa yang digunakan di  wilayah kepulauan Indonesia, baik dalam pengertian geo-politik maupun sosial ekonomi. Di era revolusi Papua disebut Irian Jaya yang dilatarbelakangi dari Konferensi Malino 1964 nama “Iryan” diusulkan oleh Frans Kaisiepo, kata itu berasal dari bahasa Biak yang artinya “Sinar matahari yang menghalau kabut di lau, sehingga ada harapan bagi para nelayan Biak untuk mencapai tanah daratan Irian”. Pengertian lain dari kata ini juga pada orang Biak, bahwa Irian ini berasal dari dua kata yaitu “Iri” dan “Ryan”, Iri berarti “Dia” (Dia disini yang dimaksud adalah Tanah) dan Ryan berarti “Panas”. Penamaan Papua dari bahasa Biak ini dipolitisir untuk membentuk image bahwa wilayah Papua merupakan wilayah yang rentan akan terjadinya hal-hal yang negatif.

Terlepas dari asal kata Papua dan penyebutannya dapat ditarik sebuah kesimpulan penting bahwa Papua telah menjadi bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum Republik Indonesia itu berdiri dan yang dikenal dengan nama “Nusantara”. Beranjak ke peradaban berikutnya dimana Bangsa-bangsa Eropa memulai era baru dengan melakukan ekspedisi laut untuk menemukan sumber rempah-rempah di belahan dunia.
Ekspedisi pertama bangsa-bangsa Eropa di abad ke-16, didahului oleh pelaut Spanyol dibawah komando Alvaro da Saavedra pada tahun 1522. yang berlabuh di tanah bagian barat Papua New Guinea namun tidak ada kontak dengan penduduk lokal kala itu. Ekspedisi pun berubah menjadi klaim perluasan wilayah dan berlanjut dengan politis kekuasaan guna menentukan posisi di kawasan Asia.  Pada 20 Juni 1545 Kapal San Juan berlabuh di Muara Amberamo. Pimpinan rombongan ini, Ynigo Ortiz de Rottes mengadakan upacara dan mengatakan pulau ini milik raja Spanyol. Ortiz memberi nama pulau ini dengan Nuinea Guinea (Gunea Baru) karena persamaan kondisi pantai dan penduduk setempat dengan penduduk Guenea di Afrika Barat. Sedangkan istilah “Isla de Oro” adalah sebutan Papua yang diberikan oleh bangsa Portugis.

Setelah berhasil berlabuh di New Guinea (Papua), pulau itu seakan menjadi incaran oleh Bangsa-Bangsa Eropa lainnya hingga masuklah VOC ke Indonesia. masuklah VOC (VEREENIGDE OOSTINDISCHE COMPAGNIE) (PERSERIKATAN PERUSAHAAN HINDIA TIMUR) VOC adalah Perusahaan yang memiliki monopoli perdagangan di Asia, didirikan pada tanggal 20 Maret 1602, dianggap perusahaan pertama yang mengeluarkan pembagian saham. Selain itu VOC juga memiliki fasilitas khusus yakni Serdadu dan perangkat perang, VOC juga terkenal dengan sebutan COMPAGNIE yang dalam ejaan Indonesia disebut “Kompeni”. Setelah melaksanakan segala usahanya, VOC berakhir antiklimaks dengan mengalami kebangkrutan dan dibubarkan pada akhir abad ke-18, tepatnya adalah pada tahun 1798 dan setelah kekuasaan Kerajaan Inggris yang pendek di bawah Gubernur-Jenderal Thomas Stamford Bingley Raffles, pemerintah Kerajaan Belanda kemudian mengambil alih kepemilikan VOC dan Hindia-Belanda pada tahun 1816. Sejak saat itu, pemerintah Kerajaan Belanda berkuasa dan berdaulat penuh atas wilayah Hindia-Belanda (Indonesia) yang tertulis dalam Undang-Undang Kerajaan Belanda tahun 1814.


Kamis, 03 Juli 2014

MEMBANGUN KULTUR KEPOLISIAN MELALUI PEMANTAPAN KULTUR POLISI SIPIL (CIVILIAN POLICE) YANG PROFESIONAL


Fungsi Kultur
            Kultur merupakan gejala sosial. Gejala sosial yang tampak pada suatu kebiasaan dan dilakukan secara terus menerus sebagai sebuah kebiasaan dan dilakukan secara terus menerus sebagai suatu kebiasaan itulah yang bisa juga menjadi suatu kultur.
            Institusi kepolisian merupakan organisasi besar yang telah tertata sedemikian rupa sehingga memiliki kultur yang dapat dikategorikan sebagai kultur yang telah memiliki dan menerapkan manajemen modern. Ivancevich dan Donnelly (1993), mengemukakan bahwa ada tiga ciri umum yang terdapat pada semua organisasi yaitu perilaku, struktur, dan proses. Dalam rangka membangun profesionalisme kepolisian maka, tiga aspek yang senantiasa harus ditumbuhkembangkan oleh kepolisian adalah aspek structural, instrumental, dan kulturul. Dari kajian teoritis maupun emperik bahwa aspek kultural adalah aspek yang paling sulit dan memerlukan waktu yang relatif lama. Berdasarkan dari berbagai pandangan mengenai prilaku organisasi, maka dapat di tarik benang merah bahwa prilaku organisasi sangat berkaitan langsung dengan proses tumbuh dan berkembangnya kultur organisasi yang secara spesifik dalam bentuk pengandalian terhadap tingkah laku orang-orang yang terlibat dalam organisasi serta bagaiman prilaku organisasi tersebut dapat mempengaruhi perubahan prilaku setiap anggotanya sehingga usaha-usaha pencapaian tujuan organisasi dapat terwujud.
            Kultur organisasi. Kultur atau budaya organisasi pada umumnya merupakan pernyataan filosofis, dan dapat di fungsikan sebagai tuntutan yang mengikat para anggotanya karena dapat di formulasikan secara formal dalam berbagai peraturan yang berlaku, maka para pemimpin dan anggotanya secara tidak langsung akan terikat sehingga akan membentuk sikap dan perilaku sesai dengan visi dan misi serta strategi organisasinya perilaku organisasi hendaknya senantiasa diwujdkan sesuai dengan visi dan misi organisasi sehingga menjadi kultur organisasi yang efektif, mengingat berdasarkan penelitian John P. Kotter dan James L, Heskett (1992) bahwa kultur organisasi merupakan faktor utama yang menentukan perilaku manajemen. Dalam organisai yang lingkungan tugasnya memiliki karakter yang disiplin maka akan mempengaruhi disiplin seorang anggota organisasi. Selanjutnya hasil penelitian kedua pakar tersebut membuktikan tiga hal yang prinsipil. Pertama, kultur organisasi dapat berdampak yang berarti terhadap kinerja jangka panjang. Kedua, kultur organisasi akan menentukan keberhasilan atau kegagalan organisasi dalam dasawarsa yang akan datang. Ketiga, kultur organisasi walaupun sulit di ubah dapat dibuat agar lebih meningkatkan kinerja.
            Kultur organisasi yang juga disebut juga kultur kerja merupakan nilai-nilai dominan yang disebarluaskan dalam organisasi dan dijadikan acuan sebagai filosofi kerja anggotanya. Menyimak beberapa teori serta hasil penelitian maka, dapat ditarik benang merah bahwa semakin tepat serta relevan kultur yang dibangun dengan visi, misi, dan tujuan, serta tugas pokok organisasi maka akan semakin mendukung terwujudnya efektifitas organisasi. Oleh karnanya kultur organisasi kepolisian haruslah dibangun dan di kembangkan sejalan dengan visi, misi, serta tujuan organisasi kepolisian dan secara lebih khusus lagi sesuai dengan harapan masyarakat.
            Kultur polisi sipil demokratis dan menegakan HAM mutlak dirumuskan, diterapkan, dan dikembangkan oleh sluruh organisai kepolisian karena secara universal tugas kepolisian menerapkan prinsip-prinsip yang sama. Sebagai kerangka acuan dalam membangun kultur kepolisian maka, sisitem nilai, keyakinan dan kebiasaan bersama yang selama ini sudah berjalan dalam organisasi kepolisianumumnya dan organisasi kepolisian di Negara Indonesia khususnya, untuk dievaluasitingkat efektifitasnya guna dikembangkan menuju ketingkat yang sesuai dengan paradigm kepolisian. Secara kasuistas memang organisasi kepolisian Negara Indonesia mengalami perubahan struktur organisasi termasuk didalamnya pergeseran paradigmanya, sehingga mutlak diperlukan pembangunan kultur dalam rangka efektifitas kinerja organisasi kepolisian. Mengingat secara struktur formal kepolisian di Indonesia diwarnai oleh struktur organisasi tentara dalam kurun waktu yang lama yaitu tiga dasa warsa maka, perubahan kultur harus memperlihatkan nilai-nilai dan kebiasaan baik yang masih relevan atau tidak sehingga dapat menentukan langkah strategis untuk melakukan perubahan kultur organisasi tersebut.
            Dalam rangka melakukan perubahan kultur organisasi apapun termasuk organisasi kepolisian maka, perlu mengacu pada kesesuaian karakteristik organisasi kesesuaian ini dimaksutkan untuk melakuan kombinasi sesuai dengan tuntutan kebutuhan organisasi itu sendiri, tingkat efektifitasnya maupun visi, misi, dan tujuan organisasi. Di era tuntutan kualitas akan pelayanan public termasuk pelayanan oleh institusi penegak hukum maka, meski kultur timur berkarakter kuantitas namun sudah merupakan tuntutan untuk mengembangkan kultur kualitas. Kualitas dimaksud mencakup kualitas kinerja SDM, kualitas proses, kualitas hasil serta kualitas sarana hukum-hukum lainnya.
            Dalam rangka mempermudah pemahaman terhadap kultur serta proses untuk melakukan perubahan terhadap kultur maka, terdapat sepuluh karakteristik penting untuk mengukur keberadaan kultur organisasi (Robbins, 1990) :
1. Inisiatif individu. Tingkat tanggung jawab, kebebasan, dan kemandirian yang dimiliki individu  
2. Toleransi resiko. Tingkat pengambilan resiko, inovasi dan keberanian individu.
3.  Arahan. Kemampuan organisasi dalam menciptakan kreasi terhadap sasaran dan harapan kinerja.
4.  Integras. Kemampuan organisasi dalam melaksanakan koordinasi seluruh unit menjadi satu kesatuan gerak.
5. Dukungan manajemen. Kemampuan jajaran manajemen dalam proses komunikasi, pembimbingan, dan memberikan dukungan kepada anak buah.
6.  Kontrol. Seberapa besar aturan, arahan supervise mampu mengontrol perilaku kerja anak buah.
7.  Identitas. Seberapa kuat jati diri social organisasi dalam diri kariyawan.
8.  Sistem imbalan. Sejauh mana alokasi imbalan didasarkan atas kinerja.
9.  Toleransi konflik. Kesempatan kariyawan untuk mengungkapkan konflik secara terbuka.
10. Pola komunikasi. Seberapa jauh kimunikasi yang dibangun organisasi membatasi hirarki secara formal.
Menurut Widijo Hari Murdoko (2006), dalam teori manejemen pengembangan pribadi  (personal quality management) terhadap empat pilar yang perlu dikembangkan dalam mengelola diri guna meningkatkan kualitas organisasi. Empat pilar tersebut terdiri atas kesadaran diri, pengaturan diri, pembiasaan diri, dan evaluasi diri. Melalui langkah pengaturan diri aplikasinya di dalam organisasi kepolisian diperlukan efektifitas. Oleh karenanya, dalam konteks membangun kultur polisi yang melayani masyarakat misalnya melalui upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Sebagai suatu konsep sebagaimana yang diuraikan bertujuan untuk membimbing tiap individu untuk berbuat lebih nyata dan terarah makadar itu, setiap anggota kepolisian dituntut berani menentukan target yang ingin dicapai dengan filosofi TARGET (Tetapkan sasaran pribadi, Arahkan sasaran pribadi menjadi sesuatu yang lebih terperinci, Rencanakan tindakan kongkrit yang akan dilakukan secara detail, Gunakan seluruh potensi yang dimiliki, oleh karenanya perlu menginventarisasi mengenai kompetensi baik yang berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan dan sifat serta perilaku yang dimiliki oleh masing-masing individu, Evaluasi semua yang telah dilakukan apakah benar-benar sesuai rencana yang telah ditetapkan, Tentukan rencana baru berdasarkan apa yang telah dievaluasi.) dengan harapan tampilan polisi sebagai pelayan masyarakat yang berkualitas. Demikian juga sebagai anggota kepolisian dengan kesadaran yang sepenuhnya tumbuh dalam hati sanubarinya karena motivasi untuk melaksanakan tugas secara terarah baik sasaran, aktivitasnya, hasil yang dicapai serta waktu yang dibutuhkan dalam tugas pelayanan maka akan memberikan kontribusi dalam membangun kultur mengembangkan diri dilingkungan organisasi kepolisian.
Perubahan kultur sebagaiman dalam organisasi kepolisian di Indonesia yang berkultur militeristik menuju kepolisian sipil yang demokratis dan menegakan HAM perlu memperhatikan berbagai faktor yang terkait. Berbagai faktor tersebut tergambar dalam model sistem perubahan (Hellriegel, 1998) enam variabel tersebut adalah variabel manusia, variabel kultur, variabel tugas, variabel teknologi, variabel disain, variabel strategi.oleh karenanya, dalam proses perubahan kultur organisasi kepolisian menuju kultur polisi sipil yang demokratis dan menegakan HAM, perlu memperhatikan faktor-faktor terkait lainnya jikalau kultur polisi yang melayani, mengayomi, melindungi, serta menegakan hukum dengan memperhatikan rambu-rambu HAM adalah merupakan wujud soft competence maka, seluruh faktor terkaitpun harus dilakukan perubahan sehingga mendukung upaya mewujudkan kultur yang diharapkan oleh masyarakat pelanggan. Sehingga bila mengacu pada pendapat Hellriegel, maka untuk mengubah kultur harus didukung oleh SDM, teknologi, desain, strategi dan tugas. 

Pembentukan Kultur Organisas.
            Unsur-unsur pembentuk kultur organisasi menurut Deal Kennedy dalam bukunya Corporate Culture : The roles and ritual of corporate, membagi 5 unsur pembentuk kultur organisasi yaitu : Lingkungan organisasi, nilai-nilai, pahlawan atau tokoh, ritual, jaringan kultur. Berdasarkan pendapat para ahli sebagaimana diuraikan diatas, maka dalam kerangka menumbuh kembangkan kultur organisasi menjadi kultur yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan organisasi termasuk organisasi kepolisian diperlukan berbagai langkah pengembangan komponen-komponen maupun mekanismenya. Masih terkait dengan perubahan kultur, maka perlu memperhatikan semagat yang ada dalam filosofi KULTUR sebagai sebuah niatan guna perwujudannya sebagai berikut : 

Kinerja yang berkualitas mendorong tumbuhnya kultur organisasi yang mampu membangun evektifitas organisasi menghadapi tuntutan akan perubahan.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan perubahan kultur memerlukan langkah yang harus ditempuh secara konsisten dan proporsional serta melibatkan seluruh anggota organisasi.
Lakukan dengan penuh semangat seluruh komitmen organisasi secara bersama-sama disertai sikap tulus dan target atau sasaran yang jelas.
Tetaplah berpegang pada semangat mengembangkan kompetensi diri agar mampu memberikan pelayanan prima kepada stake holders guna terwujudnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja kepolisian.
Untuk mencapai perubahan kultur menjadi polisi sipil, demokratis dan menegakan HAM, maka dibutuhkan kerja keras seluruh pihak terkait dalam pembangunan kultur organisasi baik dalam hubungan antar personil maupun pelaksanaan tugas.
Raihlah prestasi terbaik yang relevan dengan semangat dan cita-cita mewujudkan kultur polisi sipil demokratis dan menegakan HAM.